Sistem Informasi Desa Buniayu

shape
Gambar Artikel

Pantarlih Desa Buniayu Melakukan Coklit

      Buniayu, 12/02/2023. Sejak dilantiknya Pantarlih pada hari Minggu, tanggal 12 Februari 2023 di Pendopo Balai Desa Buniayu oleh PPS Desa Buniayu atas nama KPU, sejak hari itu juga Pantarlih sudah memulai kewajibannya untuk melakukan Coklit data selama 3 bulan mendatang. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

       Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini  KPU Kabupaten Banyumas dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih.


      Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih. Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit? Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Gambar 3. Pemasangan Sticker sebagai bukti sudah di Coklit oleh Pantarlih

Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh  Pantarlih :

  1. Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
  2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
  3. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
  4. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  5. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan
  6. Menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  7. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
  8. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  9. Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
  10. Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
  11. Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  12. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara;
  13. Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih;
  14. Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih;
  15. Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit;
  16. Pantarlih menginput data menggunakan Aplikasi E-Coklit.

Pihak KPU terus meng-update Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih agar mempermudah kegiatan pemuktahiran data Pemilu 2023 yang nantinya dilakukan oleh Pantarlih. Aplikasi E-Coklit adalah sebuah aplikasi penunjang dalam pemutakhiran data pemilih yang hanya dapat digunakan oleh Pantarlih saja. Dalam penggunaannya, aplikasi ini telah diatur agar mempermudah kinerja Pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti data-data pemilih, menggunakan Salinan yang ada di dalam aplikasi.

Selain untuk meng-input atau memasukkan data, aplikasi tersebut juga digunakan sebagai kontrol PPK kepada Pantarlih yang melakukan coklit. Namun aplikasi Coklit untuk Pemilu 2024 berbeda dari tahun sebelumnya. Setiap Pantarlih wajib memiliki akun di aplikasi untuk memasukkan data usai melakukan coklit manual. Setiap Pantarlih hanya dapat memiliki satu akun E-Coklit yang diregister oleh KPK.

Dan satu akun yang dimaksudkan adalah satu device atau Android. Perlu diperhatikan bahwasannya aplikasi E-Coklit ini hanya dapat digunakan oleh Pantarlih, yang telah resmi dilantik oleh PSS kelurahan/desa setempat. Pihak PPK nantinya dapat mengetahui titik koordinat tiap Pantarlih yang telah selesai melakukan Coklit manual.

Pihak KPU RI menyebut jika penggunaan Teknologi Informasi di era ini telah menjadi keharusan. Efisiensi dan inovasi terus didorong seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk proses yang efisien dan cepat. Begitupun dengan kepemiluan, KPU RI memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi sejak beberapa tahun terakhir, guna untuk menunjang tugas dan kinerjanya. (buniayu/15/02/2023)

 

Tulis Komentar