Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, 12/02/2023. Sejak dilantiknya Pantarlih pada hari Minggu, tanggal 12 Februari 2023 di Pendopo Balai Desa Buniayu oleh PPS Desa Buniayu atas nama KPU, sejak hari itu juga Pantarlih sudah memulai kewajibannya untuk melakukan Coklit data selama 3 bulan mendatang. Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini KPU Kabupaten Banyumas dengan dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarlih.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih. Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit? Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Gambar 3. Pemasangan Sticker sebagai bukti sudah di Coklit oleh Pantarlih
Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh Pantarlih :
Pihak KPU terus meng-update Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih agar mempermudah kegiatan pemuktahiran data Pemilu 2023 yang nantinya dilakukan oleh Pantarlih. Aplikasi E-Coklit adalah sebuah aplikasi penunjang dalam pemutakhiran data pemilih yang hanya dapat digunakan oleh Pantarlih saja. Dalam penggunaannya, aplikasi ini telah diatur agar mempermudah kinerja Pantarlih untuk mencocokkan dan meneliti data-data pemilih, menggunakan Salinan yang ada di dalam aplikasi.
Selain untuk meng-input atau memasukkan data, aplikasi tersebut juga digunakan sebagai kontrol PPK kepada Pantarlih yang melakukan coklit. Namun aplikasi Coklit untuk Pemilu 2024 berbeda dari tahun sebelumnya. Setiap Pantarlih wajib memiliki akun di aplikasi untuk memasukkan data usai melakukan coklit manual. Setiap Pantarlih hanya dapat memiliki satu akun E-Coklit yang diregister oleh KPK.
Dan satu akun yang dimaksudkan adalah satu device atau Android. Perlu diperhatikan bahwasannya aplikasi E-Coklit ini hanya dapat digunakan oleh Pantarlih, yang telah resmi dilantik oleh PSS kelurahan/desa setempat. Pihak PPK nantinya dapat mengetahui titik koordinat tiap Pantarlih yang telah selesai melakukan Coklit manual.
Pihak KPU RI menyebut jika penggunaan Teknologi Informasi di era ini telah menjadi keharusan. Efisiensi dan inovasi terus didorong seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk proses yang efisien dan cepat. Begitupun dengan kepemiluan, KPU RI memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi sejak beberapa tahun terakhir, guna untuk menunjang tugas dan kinerjanya. (buniayu/15/02/2023)