Buniayu, 13/01/2026. Pada hari ini Selasa 13/01/2026 Pemerintahan Desa Buniayu menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) untuk Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun anggaran 2026. Rapat dilaksanakan di Pendopo Desa Buniayu yang di hadiri oleh Pihak Kecamatan, Pendamping Desa, Pemerintah Desa, BPD, RT, RW dan Lembaga lain. Hal ini merupakan tahapan krusial yang dilakukan pada awal tahun 2026. Berdasarkan regulasi terbaru, fokus utama penggunaan Dana Desa 2026 mencakup penanganan kemiskinan ekstrem dan dukungan ekonomi melalui Koperasi Desa Merah Putih.
Berikut adalah poin-poin penting terkait Musdesus KPM BLT DD 2026:Dasar Hukum dan Prioritas1. Permendes PDTT No. 16 Tahun 2025: Menjadi instrumen teknis yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa untuk tahun anggaran 2026.
2. Fokus Utama: Dana Desa 2026 tetap memprioritaskan penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran BLT.
Kriteria Penerima (KPM) 2026
Keluarga yang berhak menerima bantuan wajib memenuhi kriteria berikut, yang diverifikasi dalam Musdesus:
1. Domisili: Wajib berdomisili di desa setempat (bukan kelurahan).
2. Status Ekonomi: Termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin, diutamakan yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
3. Tidak Menerima Bansos Lain: KPM tidak boleh sedang menerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk menghindari duplikasi bantuan.
4. Bukan Aparatur Negara: Bukan merupakan anggota ASN, TNI, atau Polri.
Tahapan MusdesusMusyawarah ini dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buniayu dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Verifikasi dan Validasi: Mencocokkan data calon penerima dengan kondisi riil di lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
2. Penetapan Daftar: Setelah verifikasi, nama-nama yang lolos ditetapkan dalam berita acara musyawarah.
3. Finalisasi: Daftar tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan Peraturan Kepala Desa atau Surat Keputusan terkait penerima bantuan tahun 2026.
Skema Bantuan1. Nominal: Bantuan umumnya diberikan sebesar Rp. 300.000 per bulan per KPM.
2. Penyaluran: Dilakukan secara nontunai (cashless) setiap bulan melalui bank persepsi yang mengelola Dana Desa dan kemudian langsung di berikan ke KPM
Dari hasil musdesus Penetapan KPM BLT DD 2026 ditetapkan jumlah penerima manfaat sebanyak 4 (empat) KPM dengan perincian 1 (satu) KPM per wilayah Kadus/Grumbul dan besaran per bulan di sepakati Rp. 300.000/bulan selama 12 bulan.