Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, 13/03/2025. Desa Buniayu mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun anggaran 2025. Dimana merupakan salah satu desa di wilayah Kecamatan Tambak yang mendapatkan program ini. Kepala Desa Buniayu (H. Masdar) menyampaikan dalam sambutannya bahwa ini ada merupakan salah satu keberkahan di bulan suci ramadhan 1446 H bisa mendapatkan program ini, untuk itu kerja sama dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan demi suksesnya PTSL di Desa Buniayu, ujarnya.
Sesuai dengan surat dari BPN Kabupaten Banyumas jadwal Penyuluhan dari Kejaksaan Negeri Banyumas dan BPN Kabupaten Banyumas, hari ini Kamis/13-03-2025 pukul 13.00 WIB di Desa Buniayu. Acara di laksanakan Pendopo Balai Desa Buniayu dengan dihadiri oleh TIM III dari BPN Kabupaten Banyumas dan Kejaksaan Negeri Banyumas, Ketua BPD beserta anggota, Kepala Desa beserta perangkatnya, Ketua RT dan RW se-Desa Buniayu, tokoh masyarakat, tokoh agama serta warga masyarakat.
PTSL adalah program pemerintah untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya secara serentak, program ini juga dikenal sebagai sertifikasi tanah. Tujuan program PTSL adalah: Memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Meminimalisir potensi konflik dan sengketa tanah, Mendorong pertumbuhan ekonomi desa.
Manfaat program PTSL:
1. Masyarakat memiliki bukti kuat atas hak milik mereka
2. Masyarakat dapat lebih mudah mengembangkan usaha produktif
3. Masyarakat dapat meningkatkan pendapatan
4. Masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga
5. Masyarakat dapat menarik investor untuk menanamkan modal di desa
Untuk mendaftar PTSL, masyarakat dapat: Lengkapi persyaratan, Konsultasi dengan perangkat desa setempat, Hubungi nomor hotline Kantor Pertanahan Kabupaten. Syarat-syarat yang mungkin dibutuhkan untuk mendaftar PTSL di antaranya: Fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Surat Tanah (SPPT) dan sebutan lainnya. Biaya PTSL ditanggung Pemerintah, sementara untuk biaya-biaya yang tidak ditanggung Pemerintah seperti: penyiapan dokumen/berkas pengajuan, materai, pengadaan patok batas, transport petugas, dll. telah disepakati secara musyawarah mufakat dengan ditandatanginya BERITA ACARA oleh Ketua Tim Pelaksana PTSL Desa Buniayu (SUPARMIN) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bidang tanah dan dibebankan kepada pemohon PTSL.