Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, 11/12/2025. Pada hari ini, Kamis, 11 Desember 2025 Pemerintah Desa Buniayu Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas menyalurkan Bantuan Pangan Tahun 2025 berupa Beras 2 Kantong (20 Kg) dan minyak goreng 4 liter kepada 439 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Program Bantuan Pangan Beras Tahun 2025
Tujuan: Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan mendukung keluarga prasejahtera. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, menjaga stabilitas pangan, serta meningkatkan ketahanan pangan keluarga.
Penyelenggara: Program ini diselenggarakan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) bekerja sama dengan Perum Bulog dan Kementerian Sosial.
Penerima Manfaat: Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Prioritas diberikan kepada wilayah yang mengalami lonjakan harga beras atau menghadapi pasokan yang tidak stabil. Keluarga yang memiliki balita atau anak dengan risiko stunting juga menjadi perhatian khusus.
Jumlah Bantuan: Setiap KPM menerima 10 kilogram beras per bulan dan minyak goreng 2 liter. Untuk alokasi Oktober-November 2025, KPM menerima total 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Pelaksanaan: Penyaluran bantuan beras untuk periode Oktober-November 2025 dilakukan secara serentak di bulan Desember 2025.
Mekanisme Pengambilan Bantuan :
Lokasi Penyaluran: Bantuan dapat dicairkan di Pendopo Kantor Desa Buniayu

Persyaratan Dokumen:
1. Pengambilan beras di mulai jam 8 pagi bertempat di Pendopo Balai Desa Buniayu. Untuk mengambi beras dan minyak goreng, masyarakat harus membawa persyaratan sebagai berikut:
2. Membawa undangan berbarcode yang telah di bagikan sebelumnya
3. Membawa KTP asli dan KK 1 lembar
4. Jika diwakilkan orang masih dalam 1 KK, membawa KTP asli orang yang diwakili.
5. Perwakilan beda KK, harus membawa KTP asli yang diwakili dan KTP asli yang mewakili.
6. 1 orang bisa mewakili 3 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan catatan orang tersebut bukan penerima beras bantuan.
Diharapkan diambil tepat waktu, jika dalam waktu 3 hari tidak diambil tanpa keterangan, akan dilakukan penggantian KPM.
Proses: Setelah dokumen diverifikasi, penerima akan menerima bansos beras 20 kg dan 4 liter dan wajib menandatangani daftar hadir sebagai bukti serah terima bantuan dan di input di aplikasi sesuai dengan daftar penerima dan foto dokumen.
Video Youtube>>>