Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, 21/02/2023. Danramil 12 Tambak serta Polsek Tambak melaksanakan monitoring Pembayaran dan Penyampaian Buku Tabungan Kompensasi Tanah, Bangunan dan Tanaman di bawah Jalur Rekonduktoring SUTT 150 kV Gombong – Kesugihan, bertempat di Balai Desa Buniayu Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas, Selasa 21/02/2023.
Lokasi tanah yang menerima dana kompensasi meliputi wilayah RW.01 (Bengkek) dan RW.03 (Sigandu). Besaran dana yang diterima oleh warga sejumlah 60 orang berbeda-beda dari segi nilai nominalnya, mulai dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) s/d Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Hal ini disebabkan karena Luas tanah, Bangunan dan Tanaman di bawah Jalur Rekonduktoring SUTT 150 kV Gombong – Kesugihan berbeda-beda setiap penerima.
Acara dihadiri Pihak PLN, Danramil 12 Tambak (Kapten CBA Ahmad Mansur), Polsek Tambak, Camat Tambak, Pemerintah Desa Buniayu, Petugas Bank BNI dan para penerima Kompensasi yang berjumlah 60 orang.
Dalam sambutanya, Kepala Desa Buniayu H. Masdar mengatakan diantaranya permasalahan yang dihadapi adalah proses pembuatan/penelitian administrasi khususnya data kepemilikan tanah dengan melihat buku Leter C Desa dan kegiatan pengukuran serta verifikasi di lapangan sehingga membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan.
“Pada hari ini, kita duduk bersama di Pendopo Balai Desa Buniayu dalam rangka pemberian dana Kompensasi dalam bentuk pemberian Buku Tabungan dan isinya kepada warga, kami berharap dana tersebut bisa digunakan dengan sebaik-baiknya dan bisa bermanfaat dunia akhirat,” kata H. Masdar.
Dari Tim PLN yang disampaikan bahwa tahap demi tahap telah dilalui dan ini tahapan terakhir Pembayaran kompensasi jalur SUTET 150 kV Gombong – Kesugihan dan penerima tidak boleh diwakilkan dan ada proses tandatangan di buku rekening, karena datanya akan dicocokan antara isi kompensasi tersebut dengan tabungan.
Dari Tim Camat Tambak menyampaikan “Sudah seharusnya warga yang terdampak jaringan sutet mendapat kompensasi dari PLN, saya berpesan kepada para warga penerima kompensasi agar bijak dan bisa mempergunakan uang kompensasi yang diberikan oleh PLN dengan sebaik-baiknya dan tidak memberitahukan ke orang lain perihal diterimanya dana tersebut kecuali kepada keluarga/famili,” katanya. (21/02/2023)