Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, 16/05/2023. PPS Desa Buniayu menggelar sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2023 dan SK KPU nomor 352 tahun 2023 pada hari Sabtu (13/05/2023). Dalam acara tersebut hadir PPS Desa Buniayu beserta Sekretariat, Kepala Desa Buniayu beserta Perangkat Desa, Babinsa Desa Buniayu, Pengawas Desa/Kelurahan Buniayu dan para Ketua RT se Desa Buniayu.
Dalam
aturan itu salah satunya mengatur calon legislatif yang pernah terjerat
kasus hukum. Khususnya adalah soal residivis. Ketua PPS Desa Buniayu,
Akhmad Muhyadi menjelaskan, ada beberapa aturan yang berbeda dengan
pemilihan tahun 2019 lalu. Salah satunya adalah terkait dengan warga
negara yang terancam pidana. "Pertama adalah bagi yang pernah terkena
kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. Itu diperbolehlan
maju, dengan catatan jeda 5 tahun dari bebas," ujarnya. Tak hanya itu,
juga perlu mempublikasikan lewat media massa, media online, maupun media
spanduk di tempat keramaian.
Sementara itu mereka yang ancaman
hukuman di bawah 5 tahun, tidak ada ketentuan jeda 5 tahun dari bebas.
"Kemudian untuk tahun 2024, yang dilarang adalah yang melakukan
kejahatan berulang atau residivis," katanya.