Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, 23/09/2025. Pada hari ini Selasa 23 September 2025 berlangsung Rapat perubahan APBDes tahun 2025 di Ruang BPD Desa Buniayu. Hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua BPD Bapak Suparmin beserta seluruh anggotanya dan Kepala Desa Bapak H. Masdar beserta seluruh Perangkat Desa beserta Staf. Rapat perubahan APBDes adalah sebuah Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan desa yang berubah selama tahun berjalan, seperti adanya dana transfer baru atau kebutuhan mendesak, serta melibatkan partisipasi aktif Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan masyarakat. Proses ini menghasilkan rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan APBDes yang kemudian dievaluasi oleh pemerintah daerah.
Tujuan Rapat Perubahan APBDes
1.
Penyesuaian Anggaran:
Menyesuaikan anggaran dengan pendapatan dan belanja desa yang tidak sesuai
rencana awal atau mengalami perubahan.
2.
Kebutuhan Mendesak:
Mengatasi kebutuhan mendesak yang muncul di desa, seperti bencana atau program
prioritas yang tidak terduga.
3.
Optimalisasi Dana:
Memastikan dana desa dialokasikan secara tepat sasaran dan efektif untuk
kesejahteraan masyarakat.
4.
Akuntabilitas:
Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa dengan
melibatkan masyarakat.
Penyebab Perubahan APBDes
1.
Perubahan Pendapatan:
Penambahan atau pengurangan pendapatan desa dari pemerintah pusat atau sumber
lain.
2.
Realisasi Belanja:
Perbedaan antara realisasi belanja dengan rencana awal.
3.
Kondisi Darurat:
Keadaan luar biasa seperti bencana alam atau wabah yang memerlukan anggaran
tambahan.
4.
Prioritas Baru:
Munculnya prioritas pembangunan desa baru yang mendesak dan perlu didukung
anggaran.