Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, 24/07/2025. Sertifikasi tanah wakaf adalah suatu hal yang sangat penting. Hal ini dikarenakan tanah wakaf memiliki peran yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Tanah wakaf merupakan salah satu sumber dana yang memiliki potensi dalam pengembangan ekonomi umat. Selain itu wakaf juga terdapat sumber dana sosial lain seperti zakat, infak, dan sedekah. Amalan wakaf sangat besar artinya bagi kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan dan keagamaan. Dalam kehidupan sosial ekonomi wajib terdapat pola distribusi berkeadilan untuk meminimalisir kesenjangan kekayaan di masyarakat.
Metode pelaksanaan pengabdian ini menggunakan pendekatan yuridis normatis dan pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan. Tujuan dari hasil pengabdian yaitu untuk mengetahui pentingnya sertifikasi tanah wakaf melalui program ptsl sebagai upaya mencegah sengketa kepemilikan dan batas tanah. Hasil dari pengabdian menunjukkan bahwa pentingnya sertifikasi tanah wakaf melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemilik tanah wakaf, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tanah wakaf, serta memudahkan dalam perencanaan pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
Pada hari ini Kamis, 24/07/2025 bertepatan dengan adanya program PTSL Desa Buniayu tahun 2025, dilaksanakan prosesi ikrar tanah wakaf bagi mushola ataupun masjid di wilayah Desa Buniayu yang tanahnya belum bersertifikat dapat mengikuti program ini secara gratis. Dilaksanakan di ruang BPD Desa Buniayu dengan dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Tambak beserta para staf pegawainya melaksanakan ikrar wakaf sejumlah 14 bidang tanah mushola/masjid.