Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, 02/02/2015. Pemerintah Kabupaten Banyumas terhitung mulai tanggal 2 Januari 2015 memberlakukan 5 (lima) hari kerja, yaitu dengan pengaturan jam kerja Senin - Kamis pukul 07.15-16.25 WIB dengan istriahat 45 menit yaitu mulai jam 12.00 - 12.45 WIB dan hari Jum'at pukul 07.15-11.05, demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas Ir. Wahyu Budi Saptono diruang kerjanya Senin (30/12) kemarin.
Wahyu juga mengatakan, tujuan penerapan 5 (lima)
hari kerja adalah dalam rangka efektifitas dan efesiensi pelaksanaan
tugas tugas pemerintahan dan pelaksanaan koordinasi dengan pemerintah,
pemerintah Daerah dan instansi vertikal yang telah menerapkan lima hari
kerja serta untuk memudahkan pelaksanaan program dan kegiatan tahun
anggaran 2015.
"Penerapan 5 (lima) hari kerja ini adalah untuk
efektifitas dan efesiensi serta memudahkan pelaksanaan koordinasi dengan
instansi yang telah melaksanakan penerapan 5 (lima) hari kerja lebih
dulu, Banyumas termasuk akhir" imbuhnya.
Adapun SKPD/unit kerja yang tetap menerapkan 6
(enam) hari kerja antara lain adalah Dinas Pendidikan (TK,
SD,SMP,SMA/SMK atau yang sederajat dan sanggar Kegiatan Belajar), Dinas
Kesehatan ( Puskesmas, Laboratorium Kesehatan, BP Paru, Balai Kesehatan
Mata Kamandaka, BKMIA Kartini, dan Unit Kesehatan dan Farmasi), RSUD
Banyumas, RSUD Ajibarang, Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang
(unit Kebersihan dan Pertamanan Wilauyah dan unit persampahan), Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (unit Pemadam Kebakaran) dan Dinas
Peternakan dan Perikanan (Rumas Pemotongan Hewan).
Penerapan sistem 5 (lima) hari kerja ini bertujuan
untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, yang pada akhirnya
bermuara pada tercapainya pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan
peningkatan kesejahteraan pegawai. “Meskipun jumlah hari kerja efektif
hanya 5 hari, namun secara akumulatif jumlah jam pelayanan sama dengan
sistem enam hari kerja, bahkan lebih banyak jika ditambahkan dengan
pelayanan hari Sabtu”.