Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, Senin 20 September 2021 telah diadakan Musyawarah Desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2022. Musyawarah dihadiri oleh lembaga-lembaga desa, Tokoh Masyarakat, Kepala Desa beserta Perangkatnya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tambak, Pendamping Lokal Desa. Acara Musyawarah Desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Buniayu Bapak Suparmin.
A. Pengertian dan Tujuan Rencana Kerja Pemerintah Desa
Rencana
Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah dokumen penjabaran dari RPJM
Desa untuk periode 1 (satu) tahun. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu
rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa
menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah
Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam
rangka untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan
berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa dengan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah maka
disusunlah pedoman umum tentang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
desa. Pedoman tersebut harus mengedepankan prinsip keadilan, kebutuhan
prioritas, terfokus, kewenangan desa, swakelola, berdikari, berbasis
sumber daya desa, tipologi desa dan kesetaraan.
B. Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi :
a. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa;
b. Pembentukan tim penyusun RKP Desa;
c. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/ kegiatan masuk ke Desa
d. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
e. Penyusunan rancangan RKP Desa;
f. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;
g. Penetapan RKP Desa;
h. Perubahan RKP Desa;
i. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.
Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut :
1. Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kota;
2. Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.
C. Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan
1. Musdes perencanaan pembangunan tahunan merupakan pendahuluan penyusunan RKP Desa;
2. Musdes perencanaan pembangunan tahunan dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.
D. Tim Penyusun RKP Desa
Tim Penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari :
1. Pembina yang dijabat oleh Kepala Desa;
2. Ketua yang dijabat oleh Sekretaris Desa;
3. Wakil Ketua;
4. Sekretaris yang ditunjuk oleh Ketua Tim;
5. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader, dan unsur masyarakat lainnya.
Tugas-tugas Tim Penyusun sebagai berikut :
1. Pencermatan perkiraan pendapatan desa;
2. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa;
3. Penyusunan rancangan RKP Desa;
4. Penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa;
5. Penyusunan desain dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan.
Laporan
pembahasan Tim Penyusun berupa Rancangan RKP Desa disampaikan kepada
Kepala Desa untuk diperiksa kemudian diteruskan kepada BPD untuk
ditetapkan melalui Musdes. BPD menyelenggarakan musyawarah untuk
menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.