Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, 08/10/2025. Pada hari ini, Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Pemerintah Desa Buniayu Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas mendapat jadwal giliran untuk pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi atau disingkat MONEV APBDes Tahun 2025 Semester 1 oleh Tim Fasilitasi dari Kecamatan Tambak yang dipimpin oleh Sekcam Tambak Bapak Jumadi, S.E. Kegiatan Monev ini didampingi oleh Kepala Desa Buniayu, Sekertaris Desa Buniayu, Para Kaur dan Para Kasi serta staf Desa yang dilaksanakan di Ruang Perpustakaan GEMILANG Desa Buniayu.
Monitoring dan evaluasi APBDes oleh Tim Kecamatan adalah proses pengawasan dan penilaian atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dilakukan oleh Tim Kecamatan untuk memastikan kesesuaian antara rencana dan realisasi, menjaga kepatuhan terhadap peraturan, dan mengarahkan pembangunan desa agar lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Tujuan Monitoring dan Evaluasi:
1. Memastikan Kepatuhan: Memastikan pelaksanaan APBDes sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mengevaluasi Kinerja: Menilai sejauh mana program pembangunan desa, baik fisik maupun non-fisik, telah tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat.
3. Memastikan Keterpenuhan Administrasi: Mengevaluasi dokumen-dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan desa untuk memastikan kelengkapan dan ketelitian.
4. Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
5. Memberikan Pembinaan dan Bimbingan Teknis: Memberikan saran dan rekomendasi untuk perbaikan, serta melakukan pembinaan kepada perangkat desa dalam pengelolaan APBDes.
Ruang Lingkup Monitoring dan Evaluasi :
1. Pelaksanaan Kegiatan Desa: Meninjau pelaksanaan program dan kegiatan desa, termasuk kegiatan fisik dan non-fisik.
2. Penyerapan Anggaran: Mengevaluasi penyerapan anggaran yang telah direncanakan dan disalurkan.
3. Laporan Pertanggungjawaban: Memeriksa dokumen pertanggungjawaban (SPJ) yang disusun oleh pemerintah desa.
4. Administrasi Keuangan: Meninjau dokumen-dokumen terkait aliran dana dan administrasi keuangan desa.
Proses Pelaksanaan:
1. Pembentukan Tim:
Tim monitoring dan evaluasi (Monev) terdiri dari unsur Kecamatan (seperti Camat, Sekcam, Kasi PMD, Kasi Ekobang) dan didampingi oleh Pendamping Desa.
2. Pemeriksaan Administrasi:
Tim memeriksa dokumen-dokumen administrasi di kantor desa untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan.
Cek Lapangan: Tim juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi fisik pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk memastikan kesesuaian dengan laporan administrasi.
3. Diskusi dan Bimbingan:
Kegiatan ini juga menjadi ajang diskusi dan dialog untuk memberikan arahan serta pendampingan teknis kepada pemerintah desa.