Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, 24/11/2021. Pada hari ini dilaksanakan lelang pengelolaan Kolam Pemancingan dan Resto Milik Desa yang pada bulan yang lalu tepatnya pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 telah diadakan acara pembukaan/launching di area tersebut dengan di tandatanganinya Prasasti oleh H. Masdar selaku Kepala Desa Buniayu.
Pelaksanaan lelang pengelolaan Kolam Pemancingan dan Resto Milik Desa mengundang beberapa orang/tokoh masyarakat Desa Buniayu yang berminat dalam acara lelang pengelolaan area tersebut. Rapat pelaksanaan lelang pengelolaan Kolam Pemancingan dan Resto Milik Desa dihadiri oleh Ketua BPD, Kepala Desa beserta Perangkatnya, Ketua PKK, Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Masyarakat dan para undangan peserta lelang.
Seperti diketahui bersama bahwa pembangunan Kolam Pemancingan dan Resto Milik Desa dibangun dengan menggunakan Dana Desa (DD) Desa Buniayu Tahun Anggaran 2021 dan hasil dari lelang pengelolaan Kolam Pemancingan dan Resto Milik Desa akan masuk dalam Anggaran Pendapatan Asli Desa (PAD) Buniayu mulai Tahun Anggaran 2022 yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan pada Pemerintah Desa Buniayu yang bersumber dari dana PAD tersebut.
Pelaksanaan Lelang Pengelolaan Kolam Pemancingan dan Resto Milik Desa Buniayu
Pelaksanaan lelang pengelolaan Kolam Pemancingan dan Resto Milik Desa dilaksanakan dengan metode “Lelang Tertutup” dimana peserta lelang yang berminat ikut lelang akan menuliskan di kertas dalam amplop tertutup besaran nominal rupiah dengan harga dasar (terendah) sebesar Rp. 7.000.000,- / tahun dan nantinya pemenang adalah yang nilai tawarannya tertinggi. Dari hasil pelaksanaan, terdapat 4 orang peserta lelang yang berminat untuk ikut lelang dalam pengelolaan Kolam Pemancingan dan Resto Milik Desa, yaitu :
Dengan melihat data diatas, pemenangnya adalah Ibu Purwaningsih yang berdomisili di Buniayu RT.003/001 dengan nilai tawaran tertinggi sebesar Rp. 7.800.000,- / tahun yang tertuang dalam kontrak perjanjian pertanggal 1 Januari 2022 - 31 Desember 2022.
H. Masdar selaku Kepala Desa Buniayu berpesan kepada pemenang lelang untuk mengelola area tersebut dengan baik dan bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk kegiatan yang mengarah ke maksiat (judi, dll.) mengingat kegiatan area tempat pemancingan identik dengan kegiatan yang mengarah ke hal tersebut. Mudah-mudahan usaha yang dilakukan baik di tingkat Pemerintah Desa maupun Pihak Pengelola dapat berjalan sesuai harapan dan manfaat dunia akhirat, tegasnya. (imam/red)