Sistem Informasi Desa Buniayu
Buniayu, 24/06/2025. Pada hari ini Selasa tanggal 24/06/2025 bertempat di Pendopo Balai Desa Buniayu telah dilaksanakan rapat FASILITASI PENDAFTARAN TANAH WAKAF MELALUI PROGRAM PTSL DESA BUNIAYU TAHUN 2025. Acara dihadiri oleh Kepala KUA Kecamatan Tambak yang dalam hal ini diwakili oleh Penyuluh KUA yaitu MUKHRODIN, M.Pd, SODIQ WIDODO, SH dan LUKMAN HAKIM, S.Sos dengan mengundang para anggota keluarga dari pemberi/penerima wakaf baik yang berbentuk Masjid ataupun Mushola yang ada di Desa Buniayu.
Dalam sambutanya Bapak Kepala Desa Buniayu H. MASDAR menyampaikan bahwa pentingnya sertifikat wakaf, dimana sertifikat wakaf adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa suatu tanah atau aset telah diwakafkan untuk kepentingan agama atau sosial sehingga diharapkan Masjid/Mushola yang belum bersertifikat untuk segera ikut dalam kegiatan ini karena khusus untuk sertifikat wakaf, kebijakan dari Panitia PTSL tanpa dikenakan biaya (Gratis).
Kegiatan ini terselenggara atas dasar realita di lapangan dari para pemberi tanah wakaf yang sampai saat ini belum bersertifikat wakaf dan secara kebetulan bebarengan dengan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2025 Desa Buniayu, hal ini dirasa penting mengingat jumlah Masjid/Mushola di Desa Buniayu berjumlah 31 buah dan baru 3 buah yang sudah bersertifikat. Dengan adanya sertifikat wakaf akan menjamin kepastian hukum dikemudian hari dan menghindari kemungkinan pergesekan kepemilikan dari anak keturunan pemberi tanah.